- DPRD Kab Bekasi akan Kaji Permendagri Terkait Direksi PDAM
- Atap Parkiran Dishub Kabupaten Bekasi Ambruk
- Ratusan Lansia Ramaikan Festival Angklung Jakarta Selatan
- Ade Yasin Fokus Sektor Pendidikan dan Infrastruktur di Tajurhalang
- Camat Cengkareng Pimpin Langsung Pembongkaran Lapak PKL
- Disnakertrans Jabar Gelar Job Fair Milenial Festival 2019
- Dinsos Jabar Monitoring TKSK di Kacamatan Klangenan
- Saat Reses Legislator Jelaskan Tentang Pembahasan Raperda Pesantren
- Kepala PTSP Kecamatan Kebun Jeruk Pusing Hadapi Pemohon Izin
- Peresmian Polres Cirebon Menjadi Polresta Cirebon
Diduga Debt Collector BAF Tasik Tarik Paksa Motor di Jalan
Berita Populer
- Hasil UN SMP, Hanya 1 Sekolah Negeri Masuk 10 Besar
- Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Isu Pembegalan yang Beredar di Akun WA
- Ahli Hukum Pidana: Laporan Delik Murni tak Bisa Dicabut
- Siswa SMAN 2 Kota Bekasi Terbanyak Lolos SNMPTN
- BPN Kota Bekasi: Biaya PRONA Hanya Rp150 Ribu
Baca Juga
Oleh Rudi Irawan
REAKSI TASIKMALAYA - Nasabah yang menunggak cicilan kendaraan bermotor perlu berhati-hati saat mengendarai kendaraan di jalan raya. Bisa saja kendaraan tersebut, diambil paksa oleh debt collektor (DC). Seperti yang dialami Rustam Pakaya (42), warga Cilolohan Kota Tasikmalaya belum lama ini dirinya harus merelakan sepeda motor yang dikendarainya disita oleh DC.
Dia menuturkan, saat itu ia dalam perjalanan menuju daerah Jalan BKR, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya untuk menengok saudaranya yang sakit. Sejak keluar dari area perumahaan, Rustam merasa diikuti dua pria yang mengendarai sepeda motor jenis Honda Megapro.
“Tiba-tiba saya dihentikan di jalan dan mereka meminta sepeda motor saya katanya dari pihak leasing BAF (Bussan Auto Finance) karena cicilan sepeda motor saya nunggak,” kata Rustam kepada Reaksi, Selasa (20/3/2018).
Kepada Reaksi Rustam mengakui, ia menunggak cicilan selama dua bulan. “Saya belum ada uang untuk membayar cicilan, makanya nunggak, kalau ada uang pasti saya bayar cicilan saya itu,” ujarnya.
Dia menambahkan, saat DC menarik motornya, ia diminta untuk mengurus di kantor leasing BAF, yaitu kembali membayar cicilan yang tertunggak. Jika tidak, motor satu-satunya milik itu akan dijual ke orang lain oleh pihak leasing.
Menurut salah satu pegawai BAF Cabang Kota Tasikmalaya yang tidak bersedia disebutkan namanya mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menugaskan DC atau pihak manapun untuk menarik sepeda motor di jalan.
“Kami disini tidak memerintahkan pihak DC manapun untuk menarik motor, coba bapak tanya saja kepada yang bersangkutan diluar kantor,” ujarnya
Sementara itu, salah satu Debt Collector BAF Cabang Kota Tasikmalaya Ateng mengatakan bahwa sepeda motor milik Rustam yang sudah disita itu sudah dibawa rekanya ke kantor salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Jalan Ahmad Yani, Kota Tasikmalaya.
“Motor bapak sudah diamankan teman saya di kantor di Jalan Ahmad Yani, coba susul aja ke sana,” jelas Ateng.
Kemudian, oknum ketua ormas yang berinisial AHM membenarkan hal itu bahwa motor milik Rustam ada di kantornya dan tidak bisa diambil kecuali harus menebusnya sebesar Rp1,2 juta.
“Kalau mau nebus Rp1,2 juta silakan ambil motornya, bila tidak terpaksa saya input motornya ke leasing,” ancam AHM.
Terpisah, Pengurus Gabungan Inisiatif Barisan Siliwangi (Gibas) Kota Tasikmalaya Pirman mengatakan, penarikan secara paksa kendaraan bermotor yang dilakukan DC bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Jika DC merampas barang Anda segera laporkan ke polres, ini bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2,3 dan 4 junto Pasal 335, sedangkan permintaan penebusan sepeda motor yang dilakukan oknum ketua ormas tersebut bisa dikategorikan pidana pemerasan,” kata Pirman. ***
