- Perayaan Natal Persekutuan Mahasiswa Kristen Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Berlangsung Meriah
- IKAHI Pelopor Pelaksanaan Peradilan Yang Modern
- DPRD Kab Bekasi akan Kaji Permendagri Terkait Direksi PDAM
- Atap Parkiran Dishub Kabupaten Bekasi Ambruk
- Ratusan Lansia Ramaikan Festival Angklung Jakarta Selatan
- Ade Yasin Fokus Sektor Pendidikan dan Infrastruktur di Tajurhalang
- Camat Cengkareng Pimpin Langsung Pembongkaran Lapak PKL
- Disnakertrans Jabar Gelar Job Fair Milenial Festival 2019
- Dinsos Jabar Monitoring TKSK di Kacamatan Klangenan
- Saat Reses Legislator Jelaskan Tentang Pembahasan Raperda Pesantren
Kemenag Kota Bekasi Siap Sosialisasikan Surat Edaran Kemenag Soal Pengeras Suara
Oleh Elifer Sidabutar
Berita Populer
- Hasil UN SMP, Hanya 1 Sekolah Negeri Masuk 10 Besar
- Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Isu Pembegalan yang Beredar di Akun WA
- Ahli Hukum Pidana: Laporan Delik Murni tak Bisa Dicabut
- Siswa SMAN 2 Kota Bekasi Terbanyak Lolos SNMPTN
- BPN Kota Bekasi: Biaya PRONA Hanya Rp150 Ribu
Baca Juga
Reaksi Bekasi – Kementerian Agama Kota Bekasi, Mujani mengatakan siap mengikuti seluruh arahan yang termahtub dalam point surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia termasuk tentang aturan pengaras suara.
Mujani menjelaskan, penggunaan pengeras suara di Kota Bekasi selama ini belum pernah ada masalah, dan hingga saat ini belum pernah ada laporan dari masyarakat terkait pengeras suara tersebut.
“Engga ada masalah sebab kita terus adakan rapat koordinasi tiap bulan. Jadi setiap bulannya, teman-teman di wilayah khususnya para penyuluh lapor ke kami,” ujar Mujani di kantor Kementrian Agama Kota Bekasi, Rabu (5/9/2018).
Dia menambahkan, dengan adanya kasus tentang pengeras suara yang ramai diberitakan tersebut, pihak Kemenang menginstruksikan kepada seluruh penyuluh untuk mulai mensosialisasikan surat edaran tentang aturan pengeras suara kepada seluruh masjid maupun musholah yang ada di Kota Bekasi.
“Jangan sampai di Kota Bekasi kemudian timbul riak kasus karena pengeras suara seperti kasus Miliana yang terjadi Sumatera,” tuturnya.
Mujani berharap semua masjid maupun musholah yang ada di Kota Bekasi untuk dapat mengikuti dan menjalankan sesui isi surat edaran Dirjen Agama Republik Indonesia.
Surat edaran Kementerian Agama RI Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dengan nomor B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08.2018 tentang tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar dan musala.
Dimana tuntunan hanya memperbolehkan menggunakan pengeras suara di luar, selama 15 menit sebelum waktu salat subuh dan salat Jumat.
Lima menit sebelum waktu salat duhur, ashar dan maghrib serta pada saat azan.
Untuk waktu salat, khutbah, kuliah, dan doa diperbolehkan menggunakan pengeras suara ke dalam masjid. (Eli/R1)
