- DPRD Kab Bekasi akan Kaji Permendagri Terkait Direksi PDAM
- Atap Parkiran Dishub Kabupaten Bekasi Ambruk
- Ratusan Lansia Ramaikan Festival Angklung Jakarta Selatan
- Ade Yasin Fokus Sektor Pendidikan dan Infrastruktur di Tajurhalang
- Camat Cengkareng Pimpin Langsung Pembongkaran Lapak PKL
- Disnakertrans Jabar Gelar Job Fair Milenial Festival 2019
- Dinsos Jabar Monitoring TKSK di Kacamatan Klangenan
- Saat Reses Legislator Jelaskan Tentang Pembahasan Raperda Pesantren
- Kepala PTSP Kecamatan Kebun Jeruk Pusing Hadapi Pemohon Izin
- Peresmian Polres Cirebon Menjadi Polresta Cirebon
Mahasiswa Minta KPU Kabupaten Bekasi Transparan
Berita Populer
- Hasil UN SMP, Hanya 1 Sekolah Negeri Masuk 10 Besar
- Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Isu Pembegalan yang Beredar di Akun WA
- Ahli Hukum Pidana: Laporan Delik Murni tak Bisa Dicabut
- Siswa SMAN 2 Kota Bekasi Terbanyak Lolos SNMPTN
- BPN Kota Bekasi: Biaya PRONA Hanya Rp150 Ribu
Baca Juga
Oleh H Ahmad Daroji & Charles Panjaitan
REAKSI CIKARANG - Mahasiswa Kabupaten Bekasi mendesak agar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi dalam melaksanakan kinerjanya menyelenggarakan pemilihan legeslatif (pileg) lebih transparan dan profesional. Sehingga, masyarakat bisa mengakses calon legeslatifnya (caleg) menjadi wakilnya di DPRD.
Desakan agar transparan tersebut, dilakukan agar dalam penyajian berkas, seleksi dan verifikasi caleg DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 bisa maksimal dan dapat diakses masyarakat luas.
Demikian diungkapkan Taufik Rahman, mahasiswa Kampus Pranata Indonesia kepada Reaksi melalui siaran persnya, Rabu (8/8/2018).
Taufik menjelaskan, di dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019 yang didalamnya mengatur tahapan untuk meminta tanggapan masyarakat terhadap Daftar Caleg Sementara (DCS).
"KPU Kabupaten Bekasi ini lembaga yang pelit dalam penyajian informasi publik, padahal di dalam ketentuan Undang-Undang (UU) KIP KPU, adalah Lembaga Publik, silakan buka website resminya. Berkas dan biodata caleg tidak publis. Bagaimana mungkin masyarakat bisa menanggapi," ujar Taufik yang juga warga Desa Ganda Mekar.
Taufik mengungkapkan, terkait proses administrasi persyaratan caleg rentan dimanipulasi agar lolos menjadi caleg. Dan hal ini banyak terjadi di berbagai daerah termasuk Kabupaten Bekasi.
"Banyak sekali penyimpangan, termasuk soal penggunaan ijasah palsu. Bahkan tahun lalu ada anggota dewan Bekasi yang lolos dari verifikasi KPU Bekasi dalam penggunaan dugaan ijazah palsu, sehingga ada pihak yang melaporkan ke kepolisian," ungkapnya.
Selain itu, dirinya mengaku sudah melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu calon dari Partai Gerindra ke KPU Kabupaten Bekasi, dan instansi terkait lainnya dalam proses pemberkasan caleg 2014 dan 2019.
"Salah satu calon sudah saya laporkan soal dugaan penggunaan ijazah palsu, tinggal kita lihat apakah KPU Kabupaten Bekasi mau terbuka kepada masyarakat soal berkas pencalegan tahun 2014 dan tahun 2019 oknum dewan ini atau tidak. Terkait nama oknum dewannya silakan tanyakan ke KPU," kata Taufik. (R2)
