- Bupati Bekasi Rotasi 3 Pejabat Eselon 2
- Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2019 Tingkat Kota Bekasi
- Kecamatan dan Puskesmas Gropet Meriahkan HKN ke-55
- Ketua Komisi V Banyak Serap Aspirasi Konstituen Saat Reses
- Yanto Irianto Siap Menangkan Gugatan Mantan Panitera Pengganti PN Jakut
- PMI di Shelter KBRI Amman Kembali Kosong
- Lewat Perbup Antik, Pemkab Bogor Kurangi Sampah 364 Ton/ Hari
- Bupati Cirebon Hadiri Peresmian Kantor PAC Pemuda Pancasila
- Manfaatkan CSR, Pemkab Bekasi dan Swasta Bangun Ruang Publik
- Pemkab Bekasi Adakan Kegiatan Hari Kesehatan Nasional dan Hari Ibu
Proses Lelang Pembangunan Jembatan Pantai Bhakti Tahap 2 Diduga Rekayasa
Terungkap, Advokat Peserta Lelang Telah Lakukan Somasi
Berita Populer
- Hasil UN SMP, Hanya 1 Sekolah Negeri Masuk 10 Besar
- Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Isu Pembegalan yang Beredar di Akun WA
- Ahli Hukum Pidana: Laporan Delik Murni tak Bisa Dicabut
- Siswa SMAN 2 Kota Bekasi Terbanyak Lolos SNMPTN
- BPN Kota Bekasi: Biaya PRONA Hanya Rp150 Ribu
Baca Juga
- Kemendagri Izinkan DPRD Jabar Bentuk dan Sahkan AKD Tanpa Menunggu Tatib0
- Kemnaker Apresiasi Pemda Soal Pembangunan Ketenagakerjaan0
- Live di Tv One, Ade Yasin Jelaskan Program Sport and Tourism di Kabupaten Bogor0
- Kota Payakumbuh Studi Komparasi PPID ke Kabupaten Bogor0
- Lurah Pabuaran Sebut Orang Luar Buang Sampah di Bawah Flyover Cibinong0
Oleh Charles Panjaitan
REAKSI CIKARANG - Pembangunan Jembatan Pantai Bhakti tahap 2 yang kini berhenti pembangunannya, meskipun perusahaan pemenang lelang telah mencairkan uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak, mulai terkuak sejumlah dugaan kejanggalan dan permainannya.
Kali ini, dugaan adanya kejanggalan terkuak saat dilakukan proses lelang di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bekasi. Sebab, dari informasi yang berhasil dihimpun dalam proses penetapan pemenang lelang pada paket kegiatan lanjutan pembangunan jembatan pantai bhakti tahap 2 diduga cacat hukum.
Menurut Edinton Lubis, SH selaku kuasa hukum salah satu peserta lelang dalam kegiatan tersebut, pihak ULP menetapkan PT Bona Jati Mutiara sebagai pemenang, padahal perusahaan tersebut para Pengurs/Direktur tidak mempunyai legal standing untuk melakukan perbuatan hukum. Sebab, masa berlaku para penguris perseroan itu sudah kadaluarsa.
"Tidak ada legal standing pengurs/Direktur tdk untuk melakukan perbuatan hukum terhadap perusahaan itu," ujar Edinton.
Dikatakan Edinton, akibat para pengurus perseroan tidak mempunyai legal standing, makanya pihaknya selaku salah satu peserta lelang melakukan somasi. Somasi tersebut dilayangkan pada tanggal 3 September 2019 dengan Nomor 057/Somasi/IX/2019.
Ditambahkan Edinton, somasi tersebut telah dilayangkan selama 2 kali. Hal itu demi menguak adanya dugaan rekayasa dalam penetapan pemenang lelang pada paket pekerjaan tersebut. Namun, hingga kini jawaban surat tidak menjawab masalah dan terkesan mengada-ada. Bahkan terindikasi memberikan keterangan yg tidak benar.
"Kita sudah somasi 2 kali, namun jawaban surat tidak menjawab masalah dan terkesan mengada-ada. Bahkan diduga memberikan keterangan yg tidak benar," beber Edinton.
Ditegaskan Ednton, apabila somasi yanf ke 2 tidak ditindak lanjuti, maka dalam waktu yang tidak lama lagi pihaknya merencanakan akan melaporkan pidana dan menggugat secara perdata.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi, Heru Pranoto mengakui kesalahannya dalam pelaksanaan kegiatan proyek pembangunan Jembatan Pantai Bhakti tahap 2.
Kesalahan itu diakui Heru Pranoto, karena pihaknya tidak mengetahui adanya aturan Geo teknik sertifikat kontur tanah yang harus ditempuh dalam pelaksanaan pembangunan jembatan Pantai Bhakti yang bentangannya 120 meter. Sehingga akibat ketidaktahuan itu, pembangunan jembatan gagal.
"Saya tidak tidak tau ada aturan Permen PUPR. Kalau dikatakan saya lalai, ya mungkin bisa," ujar Heru.
Diakui Heru, saat perencanaan pembangunan tahun 2016 sudah ada kajian teknis kontur tanah dari pihak konsultan, sehingga terjadi pelaksanaa tahap pertama di tahun 2017. Namun di pelaksanaan pembangunan tahap kedua, ternyata konsultan perencanaan tersebut tidak memiliki sertifikat sebagai persyaratan untuk tim Geo teknis struktur tanah sesuai Permen PUPR. Sehingga pekerjaan pelaksanaannya dibatalkan.
Sedangkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Budiyanto mengatakan, pelaksanaan pembangunan jembatan Pantai Bhakti yang di anggarannya digelontorkan dari APBD Kabupaten Bekasi tahun 2019 sebesar Rp 43 miliar dituding telah terjadi maladministrasi. Akibat maladministrasi itu, menyebabkan terjadinya kerugian terhadap negara maupun masyarakat.
Selain terjadi maladministrasi, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi juga dituding ngaco dalam melaksanakan kinerjanya. Hal itu disebabkan para pejabat di Dinas PUPR Kab Bekasi terkesan mengabaikan tahapan dalam melaksanakan suatu pembangunan, sehingga pembangunannya terhenti.
"Dinas PUPR itu sudah ngaco kalau pembangunan dihentikan, karena sudah ada tahapan dan melalui proses lelang. Dan pembangunan jembatan Pantai Bhakti itu juga telah terjadi maladministrasi," ujar Budiyanto.
Dikatakan Budiyanto, apabila pembangunan jembatan Pantai Bhakti dihentikan karena belum ada izin dari Kementerian PUPR dan belum adanya kajian terhadap kontur tanah, maka itu merupakan suatu kebodohan dari pejabat Dinas PUPR Kab Bekasi. Sebab pembangunan itu sudah melalui tahapan, dan perencanaan yang baik hingga proses lelangnya.
Terlebih, tambah Budiyanyo, izin keselamatan penggunaan jalan dan jembatan dari Kementerian PUPR serta penelitian terhadap kontur tanah (tes soil) merupakan proses awal dalam suatu pembangunan, sehingga tidak ada alasan seperti itu lagi katena tahapannya sudah selesai dan dilalui sejak awal.
"Suatu kebodohan apabila saat ini pembangunan jembatan terhenti karena ada proses yang belum ditempuh, karena proses itu sudah dilalui dan merupakan tahap awal dalam proses pembangunan," imbuh Budiyanto.
Untuk itu, kecerdasan intelektual dan hukum diperlukan dari penentu kebijakan, baik legeslatif terlebih para eksekutif. Sehingga hasil dari suatu pekerjaan bisa baik, dan tidak merugikan masyarakat terlebih merugikan negara.
Ditegaskannya, dalam menempatkan pegawai dan pejabat di dinas juga seharusnya dilatarbelakangi dengan keilmuannya, sehingga outputnya bisa bagus. Selain itu, demi terciptanya hasil yang baik, evaluasi bisa segera dan mutlak untuk dilakukan, sehingga bisa menempatkan orang yang sesuai dengan keilmuannya serta kredibel. (R1)
