- Sukseskan HPN 2021, Pelindo II Dukung Seminar Nasional Kepelabuhanan
- TKSK di Kabupaten Cirebon dalam Pantauan Kejaksaan dan Polda Jabar
- Kemnaker Serahkan SKKK Keahlian Biopharmaceutical ke PT Bio Farma
- Sudis SDA Jakbar Normalisasi Saluran di Green Garden Kebon Jeruk
- Legislator Tanggapi Prokontra Vaksinasi Covid-19
- Pemerintah Bakal Berlakukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan
- Satgas Segel 22 Tempat Usaha Langgar Jam Operasional
- Bupati Bahas Kebangkitan UMKM Taput dengan Kemenko Manives
- Bahas Revisi RPJMD, DPRD Undang Mitra Kerja
- Kasus Positif Covid-19 Menurun, Pelaksanaan PPKM di Kabupaten Cirebon Dinilai Berhasil
Dewan Pengawas PDAM TB Enggan Komentari Masa Periodesasi Dirut
Berita Populer
- BPN Kota Bekasi: Biaya PRONA Hanya Rp150 Ribu
- Diskominfo Gelar Forum Menuju Kabupaten Bogor Berbasis TI
- Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Isu Pembegalan yang Beredar di Akun WA
- FORUM STAF BAWASLU DKI JAKARTA Sampaikan Nota Keberatan
- Pembangunan Gedung Serba Guna di Desa Tegal Gubug Lor Diduga Bermasalah
Baca Juga
- Pemerintah Butuh Implementator Atasi Persoalan Tenaga Kerja0
- BBPLK Serang Latih 32 Penyandang Disabilitas Teknik Listrik0
- Bupati Eka: TPA Burangkeng akan Diperluas untuk Pengelolaan Sampah0
- Murdaya PO Beberkan Program Jangka Panjang Golf ke Menpora0
- Pemkot Bandung Beri Penghargaan untuk Insan Olahraga Beprestasi0
Oleh Charles Panjaitan
REAKSI CIKARANG - Dewan Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi (TB) enggan memberikan keterangan kepada awak media, saat dikonfirmasi terkait habisnya masa periodesasi Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bhagasasi, Usep Rahmad Salim.
Bahkan, Slamet Supriadi selaku Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi saat dikonfirmasi Reaksi, Selasa (26/11/2019) melalui sambungan telepon terkesan mengelak pertanyaan awak media. Sehingga hal tersebut mengundang tanda tanya, sebab hal itu menjadi tupoksinya Dewan pengawas.
"Kepihak yang berkompeten membuat peraturan saja dikonfirmasi pak," uhar Slamet.
Saat Reaksi menanyakan tupoksi Dewan pengawas PDAM Tirta Bhagasasi dalam rekrutmen dan aturannya, Slamet Supriadi hanya memberikan jawaban, bahwa yang buat dewan pengawas (Dewas) adalah eksekutif.
"Yang buat Dewas pak, tapi eksekutif," imbuh Slamet.
Padahal, Usep Rahmad Salim selaku Dirut PDAM TB telah menjabat di jajaran direksi.
Pemberitaan sebelumnya, Ergat Bustomy Ketua LSM Komite Masyarakat Peduli Indonesia (Kompi) mempertanyakan jabatan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi yang saat ini sedang diemban Usep Rahmad Salim. Sebab, jabatan yang telah diemban tersebut telah 3 priodesasi, sehingga cacat hukum.
Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber, jabatan Dirut PDAM Tirta Bhagasasi itu prodesasinya telah lebih dari 2 kali. Priodesasi yang kini di jabat Dirut PDAM TB adalah tahun 2016 hingga tahun 2019. Sehingga berdasarkan dilantiknya Dirut PDAM TB, maka pada Bulan Juli tahun 2019 jabatan Dirut tersebut telah habis. Dan harus diperpanjang lagi atau dilakukan seleksi penerimaan jabatan Dirut baru.
"Berdasarkan data, seharusnya jabatan Dirut PDAM TB telah habis. Bila hal itu benar, maka jabatan Dirut saat ini diduga cacat hukum," ujar Ergat.
Dikatakan Ergat, berdasarkan situs yang diperoleh lembaganya dari laman PDAM Tirta Bhagasasi, Dorut Usep Rahmad Yasin dilanti Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin pada Jumat 8 Agustus 2018. Sehingga berdasarkan hal itu, maka dugaan cacat hukumnya jabatan Dirut PDAM TB sangat masuk akal.
Hal itu, ungkap Ergat menambahkan, masa bhakti jabatan itu berdasarkan sejak dilantiknya pejabat Dirut. Sehingga masa priodesasi aktif jabatan Dirut PDAM TB terhitung sejak 8 Agustus 2019. Dan jabatan tersebut hanya bisa di perpanjang 1 kali, bila jabatan sebelumnya menjadkan PDAM TB maju dan berkembang.
"Jabatan Direksi PDAM TB hanya bisa dilakukan selama 2 priode. Sehingga apabila jabatan itu lebih dari 2 priodesasi, maka legalitas formal jabatan Direksi cacat hukum," beber Ergat. (R1)
