- TKSK di Kabupaten Cirebon dalam Pantauan Kejaksaan dan Polda Jabar
- Kemnaker Serahkan SKKK Keahlian Biopharmaceutical ke PT Bio Farma
- Sudis SDA Jakbar Normalisasi Saluran di Green Garden Kebon Jeruk
- Legislator Tanggapi Prokontra Vaksinasi Covid-19
- Pemerintah Bakal Berlakukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan
- Satgas Segel 22 Tempat Usaha Langgar Jam Operasional
- Bupati Bahas Kebangkitan UMKM Taput dengan Kemenko Manives
- Bahas Revisi RPJMD, DPRD Undang Mitra Kerja
- Kasus Positif Covid-19 Menurun, Pelaksanaan PPKM di Kabupaten Cirebon Dinilai Berhasil
- Bupati Cirebon Donorkan Plasma Darah untuk Pengobatan Covid-19
Komponen Kebutuhan Hidup Layak Menjadi 64 Jenis
Berita Populer
- BPN Kota Bekasi: Biaya PRONA Hanya Rp150 Ribu
- Diskominfo Gelar Forum Menuju Kabupaten Bogor Berbasis TI
- Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Isu Pembegalan yang Beredar di Akun WA
- FORUM STAF BAWASLU DKI JAKARTA Sampaikan Nota Keberatan
- Pembangunan Gedung Serba Guna di Desa Tegal Gubug Lor Diduga Bermasalah
Baca Juga
- Satlantas Polres Purwakarta Gelar Razia Kelengkapan Kendaraan 1
- Seluruh Personel SatRes Narkoba Polres Purwakarta Mendadak Dites Urine3
- Pemkot Bandung Dorong Kolaborasi Taksi Konvensional dengan Taksi Daring0
- Debit Air Katulampa Meningkat, Jakarta Siaga 1 Banjir2
- Dedi Mulyadi Akhiri Masa Tugas, Warga Harapkan Pengganti Sepadan0
Oleh Friendly Sianipar
REAKSI JAKARTA - Seluruh sektor mengalami perlambatan ekonomi akibat pandemi Covid 19. Oleh sebab itu, hendaknya perubahan komponen dan jenis Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang ditetapkan harus memperhatikan perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan berusaha dalam pelaksanaan.
Semula komponen KHL 60 jenis dan kini menjadi 64 jenis. Perubahan ini menjadi acuan KHL tahun 2020 dan dijadikan sebagai salah satu formula penentuan upah pada 2021 mendatang.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI & Jamsos) Kemnaker, Haiyani Rumondang mengatakan itu saat membuka Dialog Dewan Pengupahan se-Indonesia tentang hasil peninjauan komponen dan jenis KHL Tahun 2020.
"Masa peninjauan KHL saat ini bersamaan dengan pandemi Covid-19 dan berdampak terhadap ekonomi, bukanlah kondisi yang diinginkan oleh semua pihak. Namun, dalam kondisi saat ini, pemerintah mendengar seluruh aspirasi terkait formulasi kebijakan pengupahan di masa pandemi Covid-19," kata Haiyani dalam Siaran Pers Biro Humas yang diterima Renas, Selasa (29/10/2020).
Ia menjelaskan, dari sudut pekerja/buruh, kondisi pandemi Covid-19 berdampak terhadap penurunan penghasilan sehingga kesulitan memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Selain buruh, kalangan pengusaha juga mengalami kesulitan karena permintaan menurun dan terbatasnya bahan baku yang berdampak pada kelangsungan usahanya.
"Dengan situasi seperti itu, diperlukan pemahaman seluruh pihak terhadap kondisi ini agar terjalin sinergitas sehingga dapat melewati masa pandemi Covid-19 dengan baik. Jadi kita harus menyamakan persepsi melalui dialog Dewan Pengupahan se-Indonesia ini. Saya berharap dialog ini bermanfaat dalam pengembangan pengupahan yang adil dan berdaya saing dalam menyatukan perspektif dan langkah menghadapi kebijakan Cipta Kerja," katanya.
Sesuai Pasal 43 Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, kata Rumondang, mengamanatkan peninjauan komponen dan jenis KHL dalam jangka waktu lima tahun melalui penetapan Menaker dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Depenas telah menyelesaikan kajian peninjauan Komponen dan Jenis KHL pada Oktober 2019 sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (4) Permenaker No. 21 Tahun 2016.
PP Pengupahan, sambungnya, juga mengamanatkan penggunaan data BPS atau informasi harga dari berbagai survei yang dilakukan untuk menghitung nilai KHL. Selanjutnya perhitungan nilai KHL itu dilakukan Dewan Pengupahan Daerah guna penetapan Upah Minimum tahun 2021.
Direktur Pengupahan Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani mengatakan dialog dengan dewan pengupahan ini untuk menginformasikan atau mensosialisasikan hasil peninjauan komponen dan jenis KHL yang diamanahkan PP Pengupahan, yakni setiap komponen dan KHL harus ditinjau kembali.
"Kenapa setiap lima tahun sekali ? Karena pola konsumsi masyarakat setiap lima tahun sekali dirubah. Misalnya apakah kebutuhan beras, gula atau baju tetap sama atau turun dalam lima tahun yang lalu dengan sekarang," katanya.
Setelah dikaji dewan pengupahan, kata Titus, selanjutnya direkomendasikan kepada Menaker, lalu keluarlah Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang KHL.
Dari Permenaker tersebut, komponen KHL yang semula 60 jenis, kini menjadi 64 jenis dan itu menjadi acuan KHL tahun 2020 dan dijadikan sebagai salah satu formula penentuan upah pada 2021 mendatang.
"Ada KHL yang bertambah, berubah dan ada yang diperbaiki. Di antaranya penambahan televisi, pulsa dan lainnya. Permenaker ini disosialisasikan ke anggota dewan pengupahan provinsi, kabupaten/kota,” katanya. (R2)
