- Pemkab Bogor Libatkan BIG Kaji Lokasi Banjir Bandang di Puncak Bogor
- Sukseskan HPN 2021, Pelindo II Dukung Seminar Nasional Kepelabuhanan
- TKSK di Kabupaten Cirebon dalam Pantauan Kejaksaan dan Polda Jabar
- Kemnaker Serahkan SKKK Keahlian Biopharmaceutical ke PT Bio Farma
- Sudis SDA Jakbar Normalisasi Saluran di Green Garden Kebon Jeruk
- Legislator Tanggapi Prokontra Vaksinasi Covid-19
- Pemerintah Bakal Berlakukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan
- Satgas Segel 22 Tempat Usaha Langgar Jam Operasional
- Bupati Bahas Kebangkitan UMKM Taput dengan Kemenko Manives
- Bahas Revisi RPJMD, DPRD Undang Mitra Kerja
Penggugat SK Bupati Pertanyakan Surat Kuasa Mantan Pegawai PDAM di Sidang PTUN
Berita Populer
- BPN Kota Bekasi: Biaya PRONA Hanya Rp150 Ribu
- Diskominfo Gelar Forum Menuju Kabupaten Bogor Berbasis TI
- Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Isu Pembegalan yang Beredar di Akun WA
- FORUM STAF BAWASLU DKI JAKARTA Sampaikan Nota Keberatan
- Pembangunan Gedung Serba Guna di Desa Tegal Gubug Lor Diduga Bermasalah
Baca Juga
- Dinilai Berhasil Tangani TKI, Aspataki Berikan Anugerah Award kepada 11 Aparatur Negara0
- Diduga Penyidik Masuk Angin, Wakapolres Turun Tangan1
- Oknum PN Bekasi Diduga Terlibat Palsukan Putusan 3
- 3 Korban Tewas Longsor di Cijeruk Bogor Ditemukan0
- Long March Tasikmalaya-Bandung Aktivis Santri Dukung Hasanah di Pilgub Jabar0
REAKSI CIKARANG- Ketua Majelis Hakim PTUN Bandung, Jawa Barat, Rabu, (25/11/2020), kembali membuka sidang gugatan SK Bupati Bekasi terkait penugasan kembali Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi atas nama Usep Rahman Salim.
Hadir dihadapan majelis hakim PTUN, penggugat Hasan, kuasa hukum tergugat 1 yang diwakilkan Bagian Hukum Pemkab Bekasi dan tertugat intervensi yang mewakili Usep Rahman Salim
Dalam sidang tersebut penggugat Hasan, sempat bertanya pada majelis hakim surat kuasa mantan pegawai PDAM Tirta Bhagasasi, Yusmet.
“Pak hakim kami mempertanyakan surat kuasa tergugat, apakah pak Yusmet mewakil Usep Rahman Salim sebagai pribadi ataukah mewakili institusi PDAM,” tanya Hasan.
Hakim ketua meminta pertanyaan tergugat tersebut dimasukan dalam replik sebagai bahan dalam persidangan pekan depan.
“Iya nanti itu silahkan dimasukkan dalam bahan sidang replik minggu depan,” singkat hakim.
Sementara itu, meski sempat dipertanyakan penggugat, namun mantan pegawai PDAM Tirta Bhagasasi, Yusmet menjelaskan kehadiran dirinya bersama rekannya sebagai kuasa hukum dari pribadi Usep Rahman Salim.
“Saya disini sebagai kuasa hukumnya Pak Usep Dirut,” singkat pria berkacamata ini.
Berkaitan dengan materi atas gugatan, Yusmet mengaku belum memberikan bahan pada majelis hakim lantaran dengan alasan sidang baru permulaan.
“Inikan baru permulaan, saya belum berikan materi apa-apa,” katanya usai persidangan gugatan tersebut.
Sidang yang dipimpin tiga majelis hakim dimulai pukul 11.00 WIB itu berlangsung sekitar 50 menit. (tim)
