- PSBB Proporsional Berlanjut, Wali Kota Bandung: Penegakan Hukum akan Lebih Tegas
- Warga Patuhi Prokes Saat Terima BST di SMP 32 Kelurahan Pekojan
- Wali Kota Bandung Lantik 62 Pejabat Fungsional
- Mendikbud: Sekolah yang Sulit PJJ Harus Belajar Tatap Muka
- Kerjasama dengan Dinkes, Lapas Narkotika Cirebon Gelar Swab
- Manajemen Talenta, Strategi BKPP Cetak ASN Berkualitas
- Sebagian Korban Banjir Gunung Mas Masih Bertahan di Pengungsian
- Kabupaten Bogor Dapat Tambahan Vaksin COVID-19 Jadi 13.000 Dosis
- BPBD Kabupaten Bekasi Minta Warga Waspada Bencana Banjir
- IDI Sebut RS Rujukan Covid-19 di Jabodetabek Sudah Penuh
Polisi Tangkap 5 Tersangka Sindikat Penyebar Isu Provokatif di Medsos
Berita Populer
- BPN Kota Bekasi: Biaya PRONA Hanya Rp150 Ribu
- Diskominfo Gelar Forum Menuju Kabupaten Bogor Berbasis TI
- Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Isu Pembegalan yang Beredar di Akun WA
- FORUM STAF BAWASLU DKI JAKARTA Sampaikan Nota Keberatan
- Pembangunan Gedung Serba Guna di Desa Tegal Gubug Lor Diduga Bermasalah
Baca Juga
- Pjs Walikota Bekasi Coffee Morning dengan Insan Pers 0
- Polairud Polda Banten Tangkap Pelaku Penyelundupan BBM0
- Kemenaker RI Tetapkan 2 Industrial sebagai Kawasan Zona Bebas Pekerja Anak di Banten0
- Relawan Abah Anton Siap Menangkan Pasangan Hasanah di Pilgub Jabar1
- Legislator PKB Prihatin Oknum KPU dan Panwaslu Terlibat Politik Uang0
Oleh Bontor Sitanggang
Dua satuan tugas Polri, yakni Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelijen Keamanan menangkap lima tersangka berinisial ML, RSD, RS, RC, dan Yus. Keempatnya tersangka tersebut, diduga adalah sindikat penyebar isu-isu provokatif di media sosial (medsos).
PENANGKAPAN dilakukan di beberapa tempat pada Senin (26/2/2018). Tersangka ML sendiri ditangkap di Tanjung Priok, tersangka RSD ditangkap di Pangkal Pinang, tersangka RS ditangkap di Bali sedangkan tersangka YUS ditangkap di Sumedang, dan RC di Palu.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Pol Fadil Imran mengatakan, para pelaku tergabung dalam grup WhatsApp "The Family MCA (Muslim Cyber Army)".
"Berdasarkan hasil penyelidikan, grup ini sering melempar isu provokatif di media sosial," kata Fadil melalui keterangan tertulis, Selasa (27/2/2018).
Fadil mengatakan, para pelaku kerap menyebarkan konten-konten yang meliputi isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia kemudian penculikan ulama, dan mencemarkan nama baik presiden, pemerintah, hingga tokoh-tokoh tertentu. Selain itu, pelaku juga kerap menyebarkan konten berisi virus pada orang tertentu.
"Menyebarkan virus yang sengaja dikirimkan kepada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima," ungkapnya.
Ia menjelaskan, dengan tindakan yang dilakukan para tersangka akan dijerat dengan dugaan menyebar ujaran kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Tidak hanya itu, mereka juga diduga sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elekteonik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Untuk itu, penyidik tengah memeriksa para tersangka secara intensif. Fadil bahkan memastikan pihaknya akan mendalami pelaku lain dari grup-grup yang diikuti para tersangka. ***
