- DPRD Kab Bekasi akan Kaji Permendagri Terkait Direksi PDAM
- Atap Parkiran Dishub Kabupaten Bekasi Ambruk
- Ratusan Lansia Ramaikan Festival Angklung Jakarta Selatan
- Ade Yasin Fokus Sektor Pendidikan dan Infrastruktur di Tajurhalang
- Camat Cengkareng Pimpin Langsung Pembongkaran Lapak PKL
- Disnakertrans Jabar Gelar Job Fair Milenial Festival 2019
- Dinsos Jabar Monitoring TKSK di Kacamatan Klangenan
- Saat Reses Legislator Jelaskan Tentang Pembahasan Raperda Pesantren
- Kepala PTSP Kecamatan Kebun Jeruk Pusing Hadapi Pemohon Izin
- Peresmian Polres Cirebon Menjadi Polresta Cirebon
SatRes Narkoba Polres Purwakarta Tangkap Pemuda Asal Karawang
Tersangka membawa narkoba jenis shabu
Berita Populer
- Hasil UN SMP, Hanya 1 Sekolah Negeri Masuk 10 Besar
- Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Isu Pembegalan yang Beredar di Akun WA
- Ahli Hukum Pidana: Laporan Delik Murni tak Bisa Dicabut
- Siswa SMAN 2 Kota Bekasi Terbanyak Lolos SNMPTN
- BPN Kota Bekasi: Biaya PRONA Hanya Rp150 Ribu
Baca Juga
Oleh Roy Mart & Tonggo Simatupang
REAKSI PURWAKARTA - Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polres Purwakarta kembali berhasil amankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu berinisial ES alias Beke warga Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jumat (24/3/2018).
ES alias Beke tertangkap tangan disamping SPBU 34-41107, Jalan Raya Bungursari, Kecamatan Bungursari, Kabuapten Purwakarta. Dari tangan tersangka kedapatan satu bungkus kecil plastik jenis shabu.
Kasat Res Narkoba AKP Heri Nurcahyo mengatakan, dari informasi masyarakat bahwa diduga ada seseorang yang bertransaksi narkotika jenis shabu dengan menyebutkan ciri-ciri terduga.
"Selanjutnya anggota Lidik melakukan penyelidikan ke alamat yang diberikan masyarakat. Pada pukul 23.30 Wib melihat seseorang yang ciri-cirinya sama seperti yang diinformasikan, kemudian dilakukan pemeriksaan identitas serta dilakukan penggeledahan,” ungkap AKP Heri.
Ia menambahkan, dari hasil penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis shabu di dalam bekas rokok Djarum Super yang disimpan di dalam saku depan sebelah kiri jaket yang dikenakan pelaku dan satu telepon genggam.
Barang bukti. (REAKSI)
Hasil interogasi lanjut Kasat, diketahui kristal shabu dibeli dari saudara A (DPO/daftar pencarian orang) dengan harga Rp400 ribu. "Tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Purwakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas dia.
Dikatakan dia, tindakpidana setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum membeli, menerima dan atau memiliki menyimpan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap tersangka.
“Maka diterapkan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” katanya. (R2)
